Profil dan Biodata Ari Askhara Eks Dirut Garuda yang Jadi Tersangka Penyelundupan Harley Davidson
Profil dan biodata Ari Askhara, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang kini jadi tersangka kasus penyelundupan Harley Davidson
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak profil dan biodata Ari Askhara, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terjerat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Profil dan biodata Ari Askhara kembali jadi sorotan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2020.
Melansir dari Wikipedia , Ari Askhara memiliki nama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Ari lahir di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1971.
Ia merupakan lulusan Sarjana (S1) di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan pendidikan Pascasarjana (S2) Administrasi Bisnis Jurusan International Finance di Universitas Indonesia.
Karier:
- Menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (12/9/2018).
Ari menggantikan Pahala N Mansyuri.
- Dirut Pelindo III. Dari jejak rekamnya, Ari memang bolak-balik mengisi jajaran direksi BUMN (Mei 2017-2018)
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia (2014-2016.)
- Direktur Keuangan PT Pelni (2014).
- Direktur HR dan Pengembangan sistem di PT Wijaya Karya (Persero) (Tbk), sebelum kembali lagi menjadi pimpinan di Pelindo III.
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan Ari pada 28 Maret 2019 itu, Ari tercatat hanya memiliki tiga alat transportasi dan mesin berupa mobil.
Nilai totalnya mencapai Rp 1,37 miliar.
Secara rinci Ari mempunyai satu mobil merek Mitsubshi tipe Pajero Sport keluaran 2012 seharga Rp 325 juta.
Dia juga tercatat memiliki sedan Mazda 6 keluaran 2017 seharga Rp 420 juta dan Minibus Lexus keluaran 2016 seharga Rp 625 juta.
Tercatat, total kekayaan Ari mencapai Rp 37,561 miliar.
Ari juga punya aset delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Bekasi, Jakarta dan Bali dengan nilai total Rp 23,275 miliar.
Dia pun tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta, kas dan setara kas senilai Rp 10.441.339.665, serta harta lainnya senilai Rp 2,38 miliar. Ari tercatat tidak memiliki utang.
Resmi jadi tersangka

Diketahui, Ari Askhara telah menyandang status baru yakni sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Ditetapkan Sebagai Tersangka'
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo, Minggu (4/10/2020).
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat berang dengan kasus penyelundupan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.
Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan.
Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.
“Ini sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh. Ini yang tentu pasti Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih, saya sangat sedih," ujar dia.
Erick memaparkan, dalam proses penyelundupan tersebut, awalnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia berinisial IJ (Iwan Joeniarto) di Amsterdam.(*)