Berita Kediri
7 Tahun Seorang Ayah di Kediri Tega Setubuhi Putri Kandungnya, Mengaku untuk Mendapatkan Kenikmatan
Perbuatan terlarang ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013, saat anaknya masih sekolah SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Selama 7 tahun, WA (42) warga Kota Kediri tega mencabuli putri kandungnya, sebut saja Bunga (17). Kasus ini terungkap setelah perbuatan terlarang AW kepergok istrinya sendiri.
Kasus tak terpuji ayah kandung terhadap anaknya sendiri digelar di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini korban sudah didampingi psikiater dan keluarganya.
Dengan adanya pendampingan diharapkan tidak membuat korban mengalami trauma.
"Perbuatan terlarang ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap AKBP Miko Indrayana.
Petugas penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta telah menetapkan WA sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada petugas.
Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.
Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.
Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.
"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Petugas telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban.