Berapa Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara hingga Dicekal ke Luar Negeri? Kemenkeu Tak Akan Kompromi
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN.
SURYA.CO.ID - Berapa utang Bambang Trihatmodjo ke negara yang membuat putra mantan Presden Soeharto ini dicekal ke luar negeri?
Suami artis Mayangsari itu berutang ke negara saat penyelenggaraan SEA Games 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
“Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Sampai saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian keluar negeri.
“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Isa.
Menurut dia, Kemenkeu yang mewakili pemerintah tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia.
Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.