Bocoran Jadwal Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2, Guru Honorer dan Guru Agama Segera Terima Subsidi

Simak bocoran tentang jadwal pencairan BLT karyawan gelombang 2 dan Kabar Guru Honorer dan Guru Agama Segera Terima Subsidi

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok. Kredivo
Ilustrasi BLT Karyawan 

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.

Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar. Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kara Ida.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Guru honorer dan guru agama segera terima subsidi

Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya
Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya (Tribun Kaltim)

Sementara itu, guru honorer dan guru agama juga akan segera menerima subsidi setelah program BLT karyawan ini selesai.

Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji/upah (BSU) akan dikembalikan kepada Kas Negara.

Nantinya sisa anggaran tersebut akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan untuk Guru Honorer dan Guru Agama'

Namun, penyaluran untuk guru honorer tersebut bukan lagi Kemenaker, melainkan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved