Berita Surabaya
Dinilai Merugikan, Pria di Surabaya Gugat Pergub dan Perda Tentang Protokol Kesehatan
Seorang pria di Kota Surabaya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung atas Pergub No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinilai merugikan, seorang pria di Kota Surabaya bernama Heru Suprijanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas Pergub No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dikatakan kuasa hukumnya, M Soleh, tak hanya Pergub no. 53 itu, namun juga Perda Nomor 2 tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019.
"Pada prinsipnya kami tidak menolak protokol kesehatan, tapi ketika ada sanksi aturannya harus jelas Pergub nomor 53 tentang denda. Nah ini bertentangan dengan pasal 5 Permendagri nomor 120 tahun 2018. Di mana sanksi hanya ada dalam Perda. Pergub tidak boleh," ujar Soleh, Kamis (1/10/2020).
Masih kata Soleh, alasannya menggugat Pasal 20A Perda nomor 2 tahun 2020 Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019, karena pasal ini pasal karet.
"Pasal ini menentukan setiap orang wajib patuh terhadap peraturan yang dibuat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Mestinya kalau ada larangan itu mengacu pada larangan apa. Bukan harus patuh pada aturan pusat dan daerah itu kan ada ribuan. Peraturan yang mana," imbuhnya.
Akan tetapi yang dimaksudkan yaitu digandengkan dengan Pergub nomor 53, yakni kewajiban memakai masker.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan tata urutan perundang-undangan.
"Di mana setiap peraturan itu harus punya kepastian hukum, rumusan pasal harus jelas pasal karet. Kedua, Perda ini sebenarnya adalah perubahan dari Perda nomor 1 tahun 2019. Di mana Perda ini mengatur banyak hal tentang sungai, jalan dan ketertiban. Eh, tiba-tiba diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 memasukkan tentang virus Covid-19," jelasnya.
Soleh menilai harus ada ada aturan yang jelas tidak dengan aturan gado-gado.
Mestinya, menurut Soleh, Gubernur dan DPRD Provinsi Jatim membuat Perda tersendiri tentang protokol kesehatan beserta sanksinya.
"Nah harusnya seperti itu, bukan Perda tentang yang lain tiba-tiba disisipkan. Ini kami gugat ke MA. Supaya MA membatalkan Pasal 20 huruf A, Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020," pungkasnya.