Pilkada Serentak 2020
Tujuan Bawaslu Kab Kediri Ajak Media, Ormas, dan LSM Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pilkada 2020
Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan pelaksanaan kampanye bersama media, ormas dan LSM di Hotel Bukit Daun, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Parmin
SURYA.co.id | KEDIRI - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan pelaksanaan kampanye bersama media, ormas dan LSM di Hotel Bukit Daun, Rabu (30/9/2020).
Kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi terkait pengawasan Pilbup Kediri 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa'idatul Umah mengatakan dari latar belakang berbeda, pasti mempunyai pandangan berbeda.
Namun, dengan diadakan kegiataan sosialisasi diharapkan bisa menyatukan pandangan untuk menyukseskan Pilbup 2020.
Saidatul Umah menambahkan karena Pilbup 2020 ini digelar di tengah pandemi, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita harus mengawasi setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, agar Pemilihan bisa berjalan sesuai aturan yang ada," tambah Saidatul Umah.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, yang menjadi narasumber mengakui kampanye di era pandemi ini lebih rumit karena harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak mudah. Karena, kegiatan politik harus diselaraskan dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Purnomo.
Menurut Purnomo, salah satu metode kampanye adalah kampanye tatap muka. Pada saat kampanye, setiap calon dan tim kampanye bisa membagikan bahan kampanye kepada peserta kampanye.
"Bahan kampanye, seperti kaos, stiker, sovenir bisa dibagikan dan disebarkan kepada peserta kampanye saat kampanye. Sedangkan materi kampanye wajib memuat visi, misi dan program calon," terang Purnomo.
Lanjut Purnomo, bentuk pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu antara lain memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Kalau untuk arak-arakan yang biasanya dilakukan peserta kampanye, itu bukan wewenang Bawaslu lagi, namun sudah menjadi wewenang aparat Kepolisian," katanya.
Sedangkan bila ada ASN yang terlibat kampanye, masih menurut Purnomo, maka Bawaslu hanya bisa merekomendasikan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Atasan ASN yang bersangkutan. KASN dan Atasan ASN bersangkutanlah yang berwenang menjatuhkan sanksi.
"Dalam kampanye dengan metode tatap muka dan dialog itu, harus menggunakan media daring atau media sosial. Tetapi bila terpaksa dilakukan di ruangan, maka peserta kampanye, paling banyak hanya 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan," pungkas Purnomo.