Senin, 20 April 2026

UPDATE Aturan Baru Pesangon dan UMK Pekerja di RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Kerja

Berikut ini update aturan baru pesangon dan UMK pekerja di RUU Cipta Kerja. Buruh ancam mogok kerja jika usulan mereka tidak diakomodir.

Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah satu spanduk para buruh yang dibentangkan dalam aksi damai menolak PHK sepihak di depan Gedung Grahadi, Jalan Embong Suryo, Kota Surabaya, Selasa (11/8/2020) siang. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini update aturan baru pesangon dan UMK pekerja di RUU Cipta Kerja.

Buruh ancam mogok kerja jika usulan mereka tidak diakomodir.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Alhamdulilah sudah, tadi malam Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster ketenagakerjaan," kata Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Menurut Firman, semua fraksi di DPR melalui lobi-lobi yang sangat alot sudah secara bulat menyepakati klaster ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan buruh.

"Awal masalah kan soal pesangon.

Ini sudah disepakati oleh seluruh fraksi, pesangon kembali ke angka 32 kali gaji, dengan rincian 23 kali ditanggung perusahaan dan 9 kali beban pemerintah melalui BPJS," papar Firman.

Selain itu, kata Firman, persoalan upah minimum daerah per kabupaten atau kota (UMK) juga telah ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.

"Awalnya hanya pertumbuhan ekonomi, sekarang dimasukan inflasi.

Jadi tidak memberatkan semua pihak," ucap politikus Golkar itu.

Setelah disepakati klaster ketenagakerjaan, Firman menyebut langkah selanjutnya melakukan pleno di Baleg DPR melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk disahkan di paripurna.

"Lamanya tergantung penjadwalan, kalau besok sudah selesai semua ya diagendakan pada masa sidang terakhir.

Insya Allah (8 Oktober 2020 disahkan)," ujarnya.

Firman berkeyakinan, setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, maka akan ada kepastian hukum yang lebih jelas terhadap semua pihak dan dapat mendongkrak perekonomian Indonesia di tengah pandemu Covid-19.

"Tujuannya kami supaya ekonomi bergerak dan tidak terjadi PHK besar-besaran," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved