Pilkada Sidoarjo 2020

Dana Kampanye Paslon di Pilkada Sidoarjo Diperkirakan Rp 31 Miliar

Dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo diperkirakan sekira Rp 31 miliar.

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
Tribun Lampung/ Deny Saputra
Ilustrasi uang 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo diperkirakan sekira Rp 31 miliar.

Itu termasuk dana untuk membayar konsultan, videotron, baliho, pengadaan alat peraga, kampanye tatap muka, dan berbagai anggaran lain selama masa kampanye.

Angka tersebut muncul dari perhitungan sementara, setelah KPU menggelar pertemuan dengan perwakilan masing-masing paslon, Selasa (29/9/2020).

"Nanti akan kita bahas lagi dalam rapat pleno. Kemudian berapa besarannya akan kita SK-kan, kemudian harus dipatuhi oleh semua paslon," kata Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Miftakul Rohmah.

Menurutnya, sebagaimana aturan dalam PKPU 12 tahun 2020, pasal 12 menjelaskan bahwa KPU wajib menetapkan besaran dana kampanye paslon yang berkontestasi dalam pilkada.

Untuk menentukan besaran dana kampanye, KPU kemudian menggelar pertemuan dengan partai pengusung atau perwakilan paslon. Dari sama, berbagai masukan ditampung, dipakai acuan penetapan besaran dana kampanye.

"Dari pertemuan itu, sementara ditaksir maksimal dana kampanye sekira Rp 31 miliar. Tapi ini belum final. Masih perlu kami bahas dalam rapat pleno untuk menentukan besarannya," lanjut Miftah.

Setelah fix, nominal akan diumumkan. Selanjutnya, semua paslon tidak boleh anggarannya lebih dari yang telah ditentukan itu.

"Besaran dana kampanye harus dilaporkan ke KPU. Termasuk sumbangan dan sebagainya, harus jadi satu dalam dana kampanye tersebut," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved