Bos MeMiles Bebas

Bos MeMiles Divonis Bebas, Hakim Perintahkan Aset Miliaran Rupiah yang Disita Dikembalikan

Bos Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYA.CO.ID
6 FAKTA Investasi Bodong Memiles, 4 Publik Figur Diduga Terlibat & Janji Manis Pelaku pada Korban 

Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Yohanes.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," katanya.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.

Sementara, vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya. Sambil menangis mereka berpelukan untuk merayakan kebebasan bos MeMiles.

“Terima kasih pak hakim, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” teriak mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved