Penggerebekan Panti Pijat
Siasat Licik Bos Panti Pijat di Tengah Pandemi, Kirim Foto Terapis Layanan Tetap Oke
"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ, sehingga pelanggan ini datang ke tempat itu," kata AKBP Aries.
SURYA.CO.ID - Panti pijat plus-plus yang nekat beroperasi saat pandemi di ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek polisi, Senin (21/9/2020) kemarin.
Dari lokasi panti pijat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dan kondom bekas pakai serta ponsel.
"Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan. Ada juga struk pembayaran, lembar laporan harian, serta satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," tutur Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, Selasa (22/9/2020).
Perwira dengan dua melati di pundak, menjelaskan panti pijat ini digerebek karena beroperasi meski ada larangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 dan 88.
Sebelumnya, panti pijat dengan layanan mantab-mantab ini, sempat tutup beberapa waktu. Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.
"Tempat usaha ini sudah pernah tutup, kita kan kita melakukan PSBB sudah berapa kali. Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 21 orang. Terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya adalah wanita terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya adalah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Promosi Terapis Lewat Foto
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi, menjelaskan pengelola panti pijat ini memiloki cara tersendiri untuk memasarkan anak buahnya.
DD (46), selaku supervisor, panti pijat menyimpan kontak pelanggan tetap yang rutin mengunjungi rukonya sebelum pandemi melanda.
"Supervisor ini rupanya telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya. Cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi," kata Aries di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Selain mengabarkan panti pijat itu masih buka, DD juga mengirimkan pesan singkat berisi promosi kepada para pria hidung belang yang menjadi pelanggan tetap panti pijatnya.
Dalam pesan singkat berisi promosi itu, DD juga akan menyertakan foto-foto para terapis di panti pijatnya agar para calon pelanggan bisa memilih siapa pemijatnya.
"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ, sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries.
Sebelum penggerebekan, polisi menurunkan timnya untuk memantau aktivitasnya. Memang disitu terlihat seolah-olah ruko tersebut dalam keadaan tutup.
Namun, polisi mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk ruko tersebut.
"Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya," kata Aries.
Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada di ruko tersebut.
Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
Lupa Masih Pakai Kondom
Ketika asyik berduaan dengan seorang wanita terapis panti pijat, Ardi tak bisa berkutik. Ia pasrah saat digerebek petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Keduanya tepergok sedang bercumbu mesra di Griya Pijat, Cipondoh, Kota Tangerang.
Petugas yang menginterogasi di lokasi, Ardi berdalih hanya sebatas melakukan terapi refleksi. Bahkan ia mengaku tidak melakukan apa-apa.
Namun ia tidak dapat mengelak saat petugas meminta untuk mengenakan kembali pakaian dan celananya.
Tanpa disengaja petugas melihat Ardi masih mengenakan alat kontrasepsi berupa kondom.
"Mulanya dia sempat ngamuk dan membentak-bentak petugas.
Namun saat salah satu anggota meminta untuk memakai celananya, anggota melihat dia masih memakai kondom karena waktu digerebek masih memakai semacam kimono handuk," ujar Saprudin. Kasi Hubungan Antar Lembaga Pemkot Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Saprudin menuturkan selain mengamankan Ardi, pihaknya juga mengamankan ER salah seorang terapis yang diduga menyediakan layanan esek - esek.
"Berdasarkan pengakuan ER yang diduga menyediakan layanan plus - plus, dia memasang tarif Rp 170.000 untuk jasa pijat dan Rp 500.000 untuk layanan plus - plus.
Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Ia menuturkan, dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, jajarannya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek.

Serta berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.
"Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kami mendapat lima orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional. Namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan," katanya.
"Karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi," tambahnya.
Ghufron Falfeli selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang membenarkan hal tersebut.
Dalam operasi yang rutin digelar setiap harinya awalnya hanya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroprasi di masa PSBB lanjutan.
"Saat melintas di salah satu Griya Pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup," katanya.
"Tapi anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut. Alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga terapis sedang melayani pelanggannya. Satu di antaranya kedapatan masih menggunakan alat kontrasepsi," kata Ghufron.
Ghufron menyebut lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroperasi pihaknya melakukan segel.
Hal ini dilakukan agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sesuai arahan pimpinan dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota tangerang, kami akan terus bergerak setiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian," jelasnya.
"Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, karena kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk ke dalam Zona Orange," tambah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kondom Bekas Hingga Uang Jutaan Rupiah Disita dari Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Panti Pijat Digerebek, Pria ini Tengah Asik Bercumbu dengan Terapis, Alat Kontrasepsi masih Dipakai