Pilbup Trenggalek 2020
KPU Trenggalek Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menetapkan dua pasangan calon dalam Pilbup Trenggalek 2020.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menetapkan dua pasangan calon dalam Pilbup Trenggalek 2020.
Pasangan yang ditetapkan, yakni calon bupati dan wakil bupati Mochamad Nur Arifin-Syah M Natanegara yang diusung tujuh partai politik. Yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PPP.
Kemudian, calon bupati dan wakil bupati Alfan Rianto-Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS.
Penetapan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo.
Penetapan dihadiri antara lain oleh komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, penetapan itu berdasar berita acara KPU Kabupaten Trenggalek tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2020.
"Ditetapkan hari ini, Rabu 23 September 2020," kata Gembong.
Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kedua pasangan tersebut telah menjalani beberapa rangkaian. Mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan.
Kedua pasangan sama-sama mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Trenggalek pada 4 September 2020.
Sementara tes kesehatan berlangsung tak berbarengan sebab salah satu pasangan calon terpapar Covid-19.
Tiga orang menjalani tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya pada 7-8 September lalu.
Sementara satu orang lainnya yang sempat terpapar corona baru bisa menjalani tes kesehatan setelah dinyatakan sembuh, yakni pada 16-17 September.
Gembong mengatakan, tahapan berikutnya setelah penetapan pasangan calon adalah pengundian nomor urut.
Sesuai PKPU, agenda itu dilaksanakan Kamis (24/9/2020) besok.