Kasus Djoko Tjandra

Kebohongan Jaksa Pinangki Terungkap, Sunat Jatah Anita Kolopaking Puluhan Ribu Dollar AS dari Joker

Pengacara Djoko Tjandra, Anita kolopaking ternyata pernah dikibulin jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait jatah pemberian uang dari kliennya.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita kolopaking ternyata pernah dikibulin jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait jatah pemberian uang dari kliennya.

Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), kebohongan jaksa Pinangki pun terungkap.

Dari hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Pinangki pernah menyunat uang jatah Anita Kolopaking, besarnya puluhan ribu dollar AS dari Joker, sebutan Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, ternyata kebohongan jaksa Pinangki juga terkait omongan pemberian Joker yang sedikit, yakni 150.000 dollar AS.

Padahal, Jaksa Pinangki telah menerima uang dari Joker sebesar 500.000 dollar AS.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020). 
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020).  (Antara Foto/Galih Pradipta)

Berikut jalannya sidang dan terungkap fakta kebohongan jaksa Pinangki terhadap Anita Kolopaking.

Seorang jaksa yang terlihat di dalam siaran langsung di akun Youtube Kompas TV mengatakan, Jaksa Pinangki memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.

Anita harusnya menerima uang dari Joker sebesar 100.000 dollar AS.

Uang itu diserahkan Djoko untuk kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung).

“Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” katanya.

Uang diberikan melalui perantara Irfan Jaya

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Keduanya kini terancam pidana karena diduga terlibat pelarian Djoko Tjandra.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Keduanya kini terancam pidana karena diduga terlibat pelarian Djoko Tjandra. (tangkapan layar youtube TVOne/Istimewa)

Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

Uang itu merupakan uang muka dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.

Uang tersebut kemudian diberikan Andi irfan kepada Pinangki.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, Pinangki memberi uang sebesar 50.000 dollar AS ke Anita di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.

Pada saat menyambangi apartemen milik Pinangki tersebut, Anita ditemani suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking.

Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita dengan alasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.

“Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra,” tuturnya.

“Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” sambung jaksa.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Sering bertemu Joker di Malaysia

Ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 
Ist via warta kota Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking.  (Istimewa)

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Anita Kolopaking telah beberapa kali bersama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam upaya mengurus fatwa MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Sejauh ini, Anita tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Namun, ia berstatus tersangka dalam kasus lain yang masih terkait Djoko Tjandra di Bareskrim Polri.

Sementara, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA tersebut.

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Pinangki “Potong” Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved