Senin, 13 April 2026

Biodata Bambang Trihatmodjo, Suami Mayangsari yang Utang ke Negara hingga Dicekal dan Gugat Menkeu

Sosok Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto ramai disorot setelah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Begini kronologi lengkap kasus

Editor: Musahadah
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani setelah dicekal ke luar negeri. 

SURYA.CO.ID - Sosok Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto ramai disorot setelah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Suami artis Mayangsari ini menggugat Sri Mulyani karena dicekal ke luar negeri.

Pencekalan itu beralasan karena utang Bambang Trihatmodjo yang hingga kini belum dilunasi.

Bagaimana sampai putra Cendana ini bisa berutang ke negara?

Utang Bambang Trihatmodjo  bermula dari penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota Keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).

Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.

Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani sedang diwawancarai dan foto kanan Bambang Trihatmodjo dengan Mayangsari.
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani sedang diwawancarai dan foto kanan Bambang Trihatmodjo dengan Mayangsari. (Kolase ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/Instagram)

Oleh kementerian keuangan, Bambang akhirnya dicekal ke luar negeri. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved