Jumat, 17 April 2026

Kasus Djoko Tjandra

Siapakah 'King Maker' yang Diduga Bisa Bantu Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra?

Siapakah king maker yang disebut oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman diduga terlibat urus fatwa MA.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan foto ilustrasi tanda tanya. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Siapakah king maker yang disebut oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman diduga terlibat urus fatwa MA (Mahkamah Agung).

Seperti diketahui, Boyamin Saiman menyampaikan 'king maker' kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (18/9/2020). 

"Saya datang ke sini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'king maker'," kata Boyamin dikutip dari Antara, Jumat siang.

Boyamin mengatakan, salah satu bukti yang dijelaskan kepada KPK adalah adanya istilah "king maker" yang ia laporkan.

Boyamin mengatakan, sosok "king maker" tersebut membantu Pinangki dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020).
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020). (Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

Boyamin juga menyebut sosok "king maker" tersebut berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra setelah pecah kongsinya Pinangki dan Anita.

"King maker ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra," kata Boyamin.

"Maka, 'king maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'king maker' di belakang itu semua," ujar Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin tidak mau menjelaskan lebih lanjut sosok "king maker" tersebut.

"Bisa penegak hukum bisa bukan.

Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang pensiun, tetapi setidaknya 'king maker' itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa hingga membuyarkan paket berikutnya karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK," kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Boyamin menyebutkan, ada istilah 'king maker' dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal baru, yaitu ada penyebutan istilah 'king maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com (grup SURYA.co.id).

Ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 
Ist via warta kota Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking.  (Istimewa)

Boyamin mengatakan, istilah 'king maker' itu masuk sebagai bukti baru berkaitan dengan sederet perkara yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK.

Boyamin berharap, KPK dapat mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved