Virus Corona di Sidoarjo

Faizal, Warga Sidoarjo Rela Dipenjara Tiga Hari karena Tak Pakai Masker

Faizal rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari karena tak mampu membayar denda Ro 150 ribu.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya.co.id/m taufik
Warga bergiliran menjalani sidang di tempat setelah terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020) malam. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Faizal rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari karena tak mampu membayar denda Rp 150 ribu.

Pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terjaring razia protokol kesehatan, Kamis malam (17/9/2020).

Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu digelar di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.

Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.

Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.

Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta. 

Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat.

Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang. 

Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.

"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya Surya.co.id. 

Dia mengaku saat kena razia itu sedang mencari makan.

"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu aturan sekarang wajib pakai masker.

Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian bagi Faizal.

Dia harus menunggu sampai semua bubar lantaran tidak bisa membayar denda.

"Maunya sih membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," tambahnya lirih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved