Pilbup Sidoarjo 2020
Meski Masih Pandemi, Kampanye Selama Pilbup Sidoarjo 2020 Tetap Diperbolehkan, Syaratnya
Kampanye atau sosialisasi tatap muka dan berbagai kegiatan mengumpulkan orang tetap dibolehkan dalam pelaksanaan Pilbup Sidoarjo 2020.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kampanye atau sosialisasi tatap muka dan berbagai kegiatan mengumpulkan orang tetap dibolehkan dalam pelaksanaan Pilbup Sidoarjo 2020.
Namun, jumlah pesertanya sangat terbatas. Pasangan calon atau tim sukses cuma dibolehkan menggelar kampanye dengan batas maksimal 100 orang peserta.
"Kegiatan tatap muka terbatas atau rapat terbatas, maksimal 50 orang. Sedangkan rapat umum atau kampanye maksimal 100 orang peserta," kata Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak usai acara sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi covid-19, Jumat (18/9/2020).
Ketentuan itu juga berlaku untuk kegiatan terbuka lain. Seperti acara gowes, olahraga bersama dan sebagainya. Maksimal hanya dibolehkan mengumpukan 100 orang peserta di satu tempat.
Itupun kegiatannya harus di area terbuka dan batasannya hingga pukul 17.00 WIB.
"Dan tidak boleh melibatkan balita atau anak, orang lanjut usia, ibu hamil dan ibu menyusui," lanjut Iskak.
KPU berharap pasangan calon dan tim sukses benar-benar bisa menjaga protokol kesehatan di semua kegiatan. Bersama-sama menjaga, agar jangan sampai terjadi kluster pilkada.
• KPU Tunda Penetapan Satu Pasangan Calon di Pilbup Sidoarjo 2020, Gara-garanya Ini
"Penyelenggara juga demikian. Kami sudah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Di setiap tahapan dan di semua kegiatan. Utamanya saat pemungutan suara nanti," sebutnya.
Bagaimana jika melanggar? Menurut Iskak, dalam Peraturan KPU juga sudah diatur sanksinya. Dan ini menjadi domain Bawaslu, sebagai pengawas dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.