Pilbup Sidoarjo 2020

KPU Tunda Penetapan Satu Pasangan Calon di Pilbup Sidoarjo 2020, Gara-garanya Ini

Penetapan satu pasangan calon dalam Pilbup Sidoarjo 2020 berpotensi tidak berbarengan dengan dua calon lain

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Penetapan satu pasangan calon dalam Pilbup Sidoarjo 2020 berpotensi tidak berbarengan dengan dua calon lain yang dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020 besok.

Demikian halnya pengundian nomor urut pada 24 September, pasangan itu juga sepertinya tidak bisa ikut pengundian. KPU terpaksa menunda penetapan pasangan tersebut karena terpapar virus Corona atau Covid-19.

Mereka adalah pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang diusung PDI Perjuangan dan PAN. Pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.

"Potensinya memang demikian, mereka tidak bisa ikut penetapan dan pengambilan nomor urut bersamaan dengan calon lain sebagaimana jadwal. Namun, untuk memutuskan itu kami masih perlu diskusi dan pleno di KPU," kata Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, Jumat (18/9/2020).

Menurut Iskak, pada tes awal lalu satu orang calon dinyatakan positif Covid-19. Setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri, tanggal 17 September kemarin yang bersangkutan kembali menjalani swab test.

"Pukul 01.00 dini hari tadi, kami mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa hasil swab test yang bersangkutan masih positif Covid-19," urainya.

Sebagaimana aturan Kementerian Kesehatan, orang tanpa gejala (OTG) yang dinyatakan positif dan setelah 10 hari masa inkubasi hasil swabnya masih positif, maka perlu ditambah tiga hari. Jika tetap tanpa gejala, dia bisa dinyatakan positif meski tanpa swab.

"Hari ini tadi, kami kordinasi dengan pihak rumah sakit. Yang bersangkutan kembali dipanggil ke rumah sakit untuk menjalani screening oleh tim medis," urai Iskak.

Nah, dengan itung-itungan perlu tambah tiga hari itulah, dirasa sulit pasangan tersebut ikut jadwal penetapan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

"Itung-itungan sementara, jika selesai tanggal 21 September kan masih perlu tes kesehatan dua hari. Belum lagi verifikasi berkas data dan sebagainya. Sepertinya memang sulit penetapan bareng," lanjutnya.

Kendati demikian, ditegaskan Iskak, bahwa calon yang terkena Covid-19 tidak ada aturannya untuk diganti atau didiskualifikasi. Mereka tetap bisa melanjutkan proses dan tahapan dalam kontestasi Pilbup Sidoarjo 2020.

Sementara dua calon lain, masih kata Iskak, sedang proses perbaikan data.

Mereka telah menyerahkan dokumen perbaikan dan sekarang masih dalam proses verifikasi oleh KPU Sidoarjo.

Dua calon ini berpotensi tetap ikut penetapan dan pengundian nomor urut, sesuai jadwal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved