Virus Corona di Sidoarjo

Didenda Rp 200.000, Pak Tua Ini Pingsan karena Tak Pakai Masker, Razia Digelar di Pos Lantas Waru

Seorang pria tua alias pak tua mendadak pingsan setelah mendengar hakim memberikan hukuman denda Rp 200.000 karena tak pakai masker.

Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/M Taufik
Pak tua yang terjaring razia tak pakai masker mendadak pingsan saat disanksi denda Rp 200.000. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Seorang pria tua alias pak tua mendadak pingsan setelah mendengar hakim memberikan hukuman denda Rp 200.000 karena tak pakai masker.

Pak tua yang mengenakan celana hitam dan berjaket biru dongker itu harus digotong ke Pos Lantas Waru, Sidoarjo.

Ya, mulai hari ini, petugas gabungan menggelar razia masker setelah diterbitkannya Pergub No 53 Tahun 2020.

Seluruh petugas gabungan di Jawa Timur serentak menggelar razia masker atau razia protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya digelar di daerah sekitar Sidoarjo, khususnya di titik lokasi berdekatan dengan perbatasan Kota Surabaya.

Di Sidoarjo ada belasan warga harus membayar Rp 150 ribu karena ketahuan tidak pakai masker.

Mereka tertangkap dalam razia petugas gabungan yang digelar di Waru, tepatnya di depan pos Lantas Waru.

Dekat Stasiun Waru, Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

Pengendara sepeda motor, penumpang bemo, dan sejumlah pengendara diperiksa petugas. Yang tidak pakai masker langsung digiring ke sebelah pos lantas.

Di sana sudah disiapkan tempat sidang di tempat.

Lengkap penuntut dan hakimnya.

Satu persatu warga yang ketahuan melanggar pun menjalani sidang.

Mereka yang melanggar rata-rata dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan tiga hari.

Artinya, jika tidak membayar denda itu harus mengganti dengan hukuman selama tiga hari.

"Karena hari pertama, sanksinya Rp 150 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved