Virus Corona di Nganjuk

36 Orang Terjaring Operasi Protokol Kesehatan di Nganjuk, Tak Pakai Masker dan Salah Pakai Masker

Sebanyak 36 orang pengendara kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi yustisi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad amru muiz
Petugas Gabungan melakukan operasi Yustisi penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dalam kedisiplinan menjalankan Protokol Kesehatan di Kabupaten Nganjuk, Senin (14/9/2020). 

SURYA.CO.ID|  NGANJUK - Sebanyak 36 orang pengendara kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi yustisi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dimana 14 orang mendapatkan teguran tertulis karena tidak memakai masker, dan 22 orang mendapatkan teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar.

Bagi yang tidak memiliki masker langsung diberikan masker gratis.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Nganjuk tersebut dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian virus corona. Dimana siapapun yang diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan akan langsung dilakukan penindakan oleh tim Gabungan Operasi Yustisi.

"Tentunya bagi mereka yang terjaring operasi Yustisi karena melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai aturan," kata Rony Yunimantara, Senin (14/9/2020).

Dijelaskan Rony Yunimantara, Operasi Yustisi itu sendiri akan dilakukan rutin di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.

Untuk itu, warga diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dimanapun keberadaanya. Ini dikarenakan petugas gabungan tidak akan tebang pilih dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Maka dari itu, silahkan warga memakai masker dengan benar dimanapun dan kapan saja apabila tidak ingin terjaring operasi yustisi yang intensif akan dilaksanakan," tandas Rony Yunimantara.

Sedangkan untuk tim Gabungan dalam operasi Yustisi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, tambah Rony Yunimantara, melibatkan 69 personel Polres Nganjuk, 5 pesonel TNI, 15 Personel Satpol PP, 10 Personel Dishub, dan 3 Personel Hakim dan Panitera.

"Personel gabungan cukup lengkap dan siap menindak siapapun pelanggar protokol kesehatan," tutur Rony Yunimantara.

Sementara itu, kasus positif corona di Kabupaten Nganjuk terus mengalami penambahan. Hingga kini jumlah warga terkonfirmasi ppositif corona telah mencapai 268 orang. Ini setelah adanya penambahan jumlah warga terkonfirmasi positif corona sebanyak 5 orang yang terdiri dari empat orang perempuan dan satu orang laki-laki.

"Dimana salah satunya seorang anak perempuan usia satu tahun asal Kecamatan Berbek dengan riwayat tertular orang tuanya," kata Dr Hendriyanto, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan untuk kasus positif corona dinyatakan sembuh, menurut Hendriyanto, sebanyak 257 orang, dirawat di Rumah Sakit sebanyak 68 orang, dan meninggal dunia mencapia 43 orang.

"Melihat masih terjadinya penambahan kasus positif corona kami berharap warga patuhi protokol kesehatan secara ketat dimanapun dan kapan saja," tutur Hendriyanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved