Minggu, 12 April 2026

Siap-siap BLT Karyawan Tahap 3 Cair 15 September, ini Kata Menaker Soal Keterlambatan Subsidi

Siap-siap bagi para pekerja yang belum menerima BLT karyawan Rp 600 ribu, tahap 3 dipastikan cair Senin (15/9/2020). Ini penyebab keterlambatan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Dok. Kredivo
Ilustrasi Siap-siap BLT Karyawan Tahap 3 Cair 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Siap-siap bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan Rp 600.

Pasalnya, BLT karyawan tahap 3 rencananya akan cair Senin, 15 September 2020. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja."

"Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida, dikutip dari Kompas dalam artikel "Mundur Lagi, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3"

Lebih lanjut, Ida Fauziah menjelaskan bahwa penyebab BLT karyawan tahap 3 mundur dikarenakan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, BLT karyawan tahap 1 dan 2 sudah sudah ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. 

Pada tahap 1, sebanyak 2,5 juta pekerja menerima BLT karyawan.

Sementara itu, gelombang kedua disalurkan kepada 3 juta penerima.

Rencananya BLT karyawan tahap 3 ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved