Berita Trenggalek

Polisi Tangkap 5 Remaja Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek, Ternyata Ini Motifnya

Lima tersangka, satu di antaranya bocah di bawah umur berbagi tugas untuk melempar bom molotov di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pogalan, Trenggalek

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring ketika menunjukkan barang bukti dan empat dari lima tersangka pelemparan bom molotov di Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Sabtu (12/9/2020). 

TRENGGALEK, SURYA.CO.ID - Polres Trenggalek menangkap lima orang terduga pelaku pelemparan bom molotov di dua rumah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Empat tersangka adalah remaja, yaitu Vio Candra (23), Faris Vebi Andry (28), Dohan Nur Hani (22) dan Rino Trisna Saputra (19).

Sementara satu tersangka lain adalah bocah di bawah umur berinisial GS (18).

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, para tersangka berbagi tugas untuk melempar bom molotov di dua lokasi berbeda.

Rino, Faris dan GS bersama-sama melempar molotov ke rumah korban Heri Sulistiawan di RT 24 RW 08.

"TKP kedua di rumah Musnan yang dilakukan Vio dan Dohan," ucap Doni, Sabtu (12/9/2020).

Rumah Musnan berada di RT 24 RW 09.

Di rumah Heri, bom molotov membakar tembok bagian depan rumahnya. Sementara di rumah Musnan, molotov membakar kaki seorang gadis berusia 15 tahun.

Pelemparan bom molotov itu, lanjut Doni, berlatarbelakang balas dendam. Vio merupakan otak dari aksi tersebut.

"Dendam pribadi," sambung Doni.

Kepada wartawan, Vio mengaku pernah menjadi korban pelemparan bom molotov juga sekitar sebulan lalu.

Ia menduga salah satu anggota keluarga di rumah sasaran adalah pelakunya. Tapi, tak ada bukti pasti soal dugaan itu.

"Rumah saya pernah di-molotov, ada sumbunya, ada bahan bakarnya," aku Vio.

Kapolres melanjutkan, para tersangka dalam pengaruh minuman keras ketika menjalankan aksinya.

Usai melempar molotov, mereka pulang ke rumah masing-masing.

Vio dan Faris adalah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan. Sementara Dohan, Rino, dan GS warga Desa Ngulangwetan, Kecamatan Pogalan.

"Mereka ditangkap di rumahnya," tutur Doni.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved