Regional

Janda Tewas Dipelukan Selingkuhan, Poliandri Mending, Ini Lebih Parah, Jadi Objek Seks Pejabat

Khawatir dicari polisi, KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban. 

Kolase Youtube
Foto Ilustrasi Kronologi Suami Asyik Selingkuh, Pulang-pulang Positif Virus Corona Bareng Wanita Simpanannya 

SURYA.CO.ID - Pasangan selingkuh EE (44) yang tengah memadu kasih di ranjang, tewas dalam pelukan lelakinya, KU (45).

Peristiwa yang berlangsung di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), 11 Agustus 2020, sontak membuat kaget pihak keluarga dan warga.

Pasalnya, saat korban meninggal dunia, KU justru meninggalkan pasangannya terbujur kaku. Ponsel korban juga dibawa, hingga petugas Polres Ngada menyelidiki untuk mengungkap siapa lelaki yang mengajak korban.

Terlebih, KU sudah berkeluarga sehingga takut perselingkuhannya dengan EE, janda satu anak terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika, mengungkapkan sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada KU

Tak lama kemudian, EE kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Melihat kondisi yang demikian, KU panik lalu merapikan lagi baju yang dikenakan korban. Korban sempat ditunggui di sampingnya sekitar 10 menit.

Video istri gerebek suami selingkuh di hotel dengan gadis 20 tahun yang terjadi di Medan.
Video istri gerebek suami selingkuh di hotel dengan gadis 20 tahun yang terjadi di Medan. (Tangkapan layar)

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak. Dalam kondisi tak bernyawa, sang pacar membawa ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

Khawatir dicari polisi, KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban. 

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," jelasnya.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved