Pilbup Trenggalek 2020

PKB Trenggalek Siapkan PAW untuk Pengunduran Diri Syah dan Zaenal yang Mendaftar Sebagai Cawabup

PKB Trenggalek menyiapkan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota dewan fraksi PKB yang mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Trenggalek

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Ketua DPC PKB Trenggalek, Samsul Anam. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - DPC PKB Trenggalek menyiapkan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota dewan fraksi PKB yang mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Trenggalek.

Sekretaris DPC PKB Trenggalek, Samsul Anam berharap, PAW bisa dilakukan bersamaan dengan proses pengunduran diri dua kadernya itu.

Dua anggota dewan calon wakil bupati tersebut, yakni Syah M Natanegara dan Zaenal Fanani.

Syah yang merupakan anggota DPRD Trenggalek daerah pemilihan (dapil) 1 maju dalam kontestasi Pilbup Trenggalek 2020 mendampingi bupati petahana, Mochamad Nur Arifin.

Ia diusung tujuh partai politik, meliputi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Hanura dan PPP.

Pasangan ini juga didukung empat partai non parlemen, yaitu Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda dan PSI.

Sementara Zaenal maju mendampingi calon bupati Alfan Rianto. Mereka diusung PKB dan PKS.

"Kami rencanakan, sebagai ketua DPRD juga, ingin satukan saja proses pengunduran diri dan PAW," kata Samsul.

Juga menjabat sebagai ketua dewan, Samsul akan meminta badan musyawarah untuk memberi ruang untuk pelaksanaan pengunduran diri sekaligus PAW.

"Kami sisipkan wakru untuk memproses teman-teman yang mengajukan pengunduran diri sebagai calon wabup," tuturnya.

Samsul mengakui, Syah telah mengirimkan surat pengunduran diri ke DPRD Trenggalek. Kini, PKB masih menunggu surat tembusan ke DPC.

Jika surat tembusan itu telah diterima, PKB akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk proses pengunduran diri dan PAW kadernya.

Sementara Zaenal disebut belum mengirim surat pengunduran diri. Samsul bilang, masih ada waktu untuk mengajukan hal itu.

"Karena syarat KPU, pengunduran diri satu bulan sebelum pencoblosan. Artinya masih ada ruang, waktu untuk proses pengunduran diri untuk anggota dewan yang mencalonkan," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom menyebut, proses pengunduran diri anggota dewan biasanya dibarengi dengan PAW.

Namun, proses itu bisa dipisah apabila waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyiapkan calon anggota dewan baru.

Jika dibarengkan dengan PAW, proses pengunduran diri melewati sidang Paripurna.

"Tapi kalau di partai belum siap PAW-nya, bisa pemberhentian dulu. Kami koordinasi dengan partai apakah dibarengkan atau tidak," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved