UMK Surabaya 2021

Daftar Nominal UMK Surabaya dari Tahun 2015 sampai 2020, Serta Prediksi UMK Surabaya 2021

Nominal UMK di Surabaya terus mengalami peningkatan, setidaknya dalam lima tahun kebelakang. Namun, di upah di tahun 2021 terancam turun berikut alasa

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Pos Kupang
UMK Surabaya 2021 terancam turun 

SURYA.co.id, SURABAYA - Nominal UMK di Surabaya terus mengalami peningkatan, setidaknya dalam lima tahun kebelakang. Namun, di upah di tahun 2021 terancam turun berikut alasannya, Kamis (3/9/2020).

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Surabaya merupakan patokan di Jatim.

Surabaya menjadi ring 1 atau daerah dengan tingkat upah tertinggi di Jatim.

Setidaknya selama lima tahun terakhir, UMK di Surabaya selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Di tahun 2015, UMK di Surabaya berada pada nominal RP 2.710.000.

Nominal ini kemudian naik sebesar Rp 335.000 menjadi Rp 3.045.000 di tahun 2016.

Di tahun 2017, UMK di Surabaya naik sebanyak Rp 251.220 menjadi Rp.3.296.220

Ilustrasi uang atau gaji umk 2021 Surabaya
Ilustrasi uang atau gaji umk 2021 Surabaya (SURYA/Nuraini Faiq)

Kemudian, peningkatan sebesar Rp 287.102 menjadikan UMK 2018 di Surabaya sebesar Rp Rp. 3.583.322.

Di tahun 2019, besar UMK Surabaya telah mencapai angka Rp 3.871.052 setelah mengalami peningakatan sebanyak Rp 287.730.

Dan yang terakhir dalam UMK 2020, nominal UMK Surabaya menjadi Rp4.200.479 usai mendapatkan kenaikan sebesar Rp 329.427

Tabel lengkap daftar UMK tiap Kabupaten/kota dari tahun 2017-2018 dapat diakses pada akhir artikel ini.

UMK Surabaya 2021 Terancam Turun

Memasuki akhir tahun 2020, pembahasan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 akan dibahas.

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengakui, saat ini penentuan besaran UMK 2021 di Jatim akan segera dibahas.

"Pada prinsipnya semua penentuan dan model penentuan UMK ini sebenarnya kewenangan ada di Pusat. Tapi memang bulan ini sudah mulai dibahas," kata Himawan, Senin (1/9/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved