TERUNGKAP Hubungan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya yang Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Terungkap hubungan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan pengusaha ganteng Andi Irfan Jaya.

Editor: Tri Mulyono
KOLASE TRIBUN TIMUR
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki 

Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Keduanya disangka bekerja sama untuk mendapatkan fatwa MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, fatwa tersebut tak pernah terbit.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Biodata Andi Irfan Jaya

Seperti dilansir Surya.co.id dari Tribun Timur,  Irfan Jaya tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Irfan Jaya adalah alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved