Virus Corona di Pasuruan
PN Bangil Pasuruan Tutup Seminggu Akibat Jumlah Positif Covid-19 Terus Bertambah
Tiga orang dinyatakan positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Fatkhul Alami
Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id |PASURUAN - Tiga orang dinyatakan positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Kasubag, Panitera penggantu dan tenaga kontrak.
Mereka menambah jumlah tiga orang yang sebelumnya sudah dinyatakan positif Covid-19, yakni Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan staff pengadilan.
Total, ada enam orang di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) yang positif Cocid-19.
"Hari ini ada tiga orang lagi, Kasubag, Panitera Pengganti dan Tenaga Kontrak," kata Afif Januarsyah Saleh, Humas PN Bangil.
Dia menjelaskan, unuk sementara, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangil melakukan lockdwon (tutup) sepekan, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT).
"PN Bangil melaksanakan WFH, terhitung mulai tanggal 1 September sampai 9 September 2020. Selama lockdwon, kita masih menerima pelayanan banding baik itu Pidana mau pun perdata," urainya.
Dari 70 pegawai PN Bangil, ada enam yang positif. Atas dasar hal tersebut, para hakim dan sejumlah pegawai PN Bangil sudah mulai menerapkan work from home (WFH).
Terkait pelayanan, lanjut Afif, pihaknya tetap melayani, namun sifatnya mendesak. Ia mencontohkan seperti persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.
" Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu kedepannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," kata dia.
Pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.