Daftar Aset Jaksa Pinangki yang Tak Dilaporkan Negara Terungkap, Begini Nasib Mobil BMW SUV X5
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga sengaja tidak melaporkan seluruh harta kekayaaannya ke negara.
SURYA.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga sengaja tidak melaporkan seluruh harta kekayaaannya ke negara.
Hal ini terungkap setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan aset Jaksa Pinangki.
Empat lokasi itu adalah apartemen milik Pinangki, lokasi dealer mobil, serta sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (1/9/2020).
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Febrie dikutip dari Tribunnews.
Salah satu hasil penggeledahan yang disita yakni mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5.
Dari penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
Penyidik juga memeriksa dua pengelola apartemen sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pegawai negeri dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ada dua pengelola apartemen yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Keduanya adalah Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono dan Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature Henry Utama.
Selain itu ada tiga saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus yang sama, yakni Wiyasa Santoso Kolopaking yang merupakan saudara pengacara Djoko Tjandra, Christian Dylan selaku Manajer Cabang PT Astra International/BMW Sales Operation Cabang Cilandak serta Sugiarto selaku sopir Pinangki.
Tidak Masuk LHKPN
Ternyata, sejumlah aset yang kini diselisiki penyidik tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Pinangki.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK, per tanggal 31 Maret 2019/Periodik - 2018 jumlah kekayaan Jaksa Pinangki sebesar Rp 6.838.500.000.
Berikut daftar lengkap kekayaan Pinangki Sirna Malasari:
DATA PRIBADI
1. Nama : PINANGKI SIRNA MALASARI
2. Jabatan : KEPALA SUBBAGIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI II
3. NHK : 88556
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.008.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL
SENDIRI Rp. 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 630.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.838.500.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.838.500.000
Kejagung-PPATK telusuri pencucian uang Pinangki

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Di samping itu, Febrie mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengingat Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra di Bareskrim.
"Kami juga koordinasi dengan penyidik Bareskrim," tutur dia.
Untuk menyelidiki dugaan pencucian uang, jaksa penyidik telah meminta keterangan pihak pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yang berinisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.
Selain itu, jaksa penyidik pun telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kejagung Periksa Dua Pengelola Apartemen dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra