Berita Jember
WNA Irak Tusuk Waria di Jember Lalu Membawa Kabur Ponsel dan Motor, ini Ihwal Perkenalan Mereka
Seorang pria asal Irak menusuk waria di Jember lalu membawa kabur ponsel dan motornya dari kos korban. Bagaimana keduanya bisa berkenalan?
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - WH (40), warga negara Irak pelaku pencurian dengan kekerasan di Jember, bisa mengenal korbannya, AHF (30), warga Kabupaten Bondowoso melalui media sosial
Warga negara Irak yang mengantongi kartu dari UNHCR itu, menjadi tersangka karena menganiaya AHF di rumah kosnya di Jl Trunojoyo Kelurahan Kepatihan, Kaliwates, Jember, Senin (31/8/2020) dini hari.
Lalu bagaimana seorang pengungsi asal Irak bisa berkenalan dengan warga Bondowoso tersebut?
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Iptu Solekhan Arif menuturkan, keduanya berkenalan melalui media sosial. AHF dikenal sebagai seorang transpuan.
"Pelaku dan korban ini mengenal melalui media sosial. Korban adalah seorang waria, tetapi mereka tidak berpacaran. Hubungan mereka yang hanya sebatas kenal melalui media sosial, tidak ada hubungan apa-apa. Memang pernah berkomunikasi selama empat kali," ujar Arif, Selasa (1/9/2020).
Ketika bertemu dan berkomunikasi itu, WH yang tinggal di Kecamatan Tanggul selama dua tahun terakhir, kerap berkeluh kesah kepada AHF. Meskipun keduanya terkendala bahasa untuk berkomunikasi, keduanya tidak hilang akal dalam berkomunikasi. Mereka memanfaatkan aplikasi alih bahasa di ponsel.
"Pakai google translate dalam berkomunikasi. Karena pelaku hanya lancar berbahasa Arab, sedangkan korban memakai bahasa Indonesia," imbuh Arif.
Sampai akhirnya, pada Minggu (30/8/2020) menjelang pergantian hari, WH bertamu ke kamar kos AHF. Sebelumnya, WH mengeluhkan kekurangan uang kepada AHF dan hendak meminjam uang. Rupanya, ketika bertamu itu, WH berniat tidak baik.
"Pelaku sudah membawa pisau. Tak lama setelah masuk kamar, langsung mendekap dari belakang dan menodongkan pisau ke arah korban," lanjut Arif.
AHF meronta sampai pisau itu menusuk area dada atas sampai menyentuh area leher. WH lantas mengambil dua ponsel dan kunci sepeda motor AHF. Perbuatan WH diketahui warga sekitar, hingga dia ditangkap oleh polisi ketika bersembunyi di lantai 3 rumah kos tersebut.
Kini WH sudah ditahan di Mapolres Jember. Polisi menjerat WH memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara AHF masih dirawat di rumah sakit, dan kondisinya terus membaik.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kantor Imigrasi, pihak UNHCR, dan pihak Kedutaan Irak di Indonesia terkait kasus tersebut. Polisi juga memakai penerjemah bersertifikat ketika memeriksa WH.
Seperti diberitakan, Senin (31/8/2020) dini hari, polisi mendapatkan laporan adanya penganiayaan di sebuah rumah kos di Jl Trunojoyo. Korban penganiayaan, AHF ditemukan bersimbah darah di atas kasurnya. Ketika warga dan polisi menemukan tubuhnya, AHF diketahui masih hidup sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami perubahan judul. Sebelumnya disebut bahwa pelaku adalah Waria atau transpuan. Namun redaksi telah melakukan pembetulan dan menyebut bahwa korban adalah waria. Atas kesalahan ini, redaksi memohon maaf.