UMK Surabaya 2021
UMK 2021 Berpotensi Turun, Buruh Jatim Tolak Gunakan Rumus Pertumbuhan Ekonomi
Besaran UMK 2021 masih baru akan dibahas. Namun, kondisi pandemi saat ini melemahkan aktivitas ekonomi.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Besaran UMK 2021 masih baru akan dibahas. Namun, kondisi pandemi saat ini melemahkan aktivitas ekonomi. Padahal pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi akan memengaruhi besaran UMK 2021.
Apakah besaran UMK 2021 akan benar-benar dipengaruhi pandemi covid-19?
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat tetap menginginkan bahwa penetapan upah minimum 2021 harus berdasarkan survei KHL.
Jadi tidak lagi menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Jika penetapan upah menggunakan rumusan tersebut, maka UMK 2021 berpotensi turun, karena pertumbuhan ekonomi saat ini minus.
"Katakan pada saat pandemi ini banyak perusahaan yang susah, dalam UU sendiri pun memberikan ruang jika benar tidak mampu membayar upah sesuai UMK maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan," kata Nuruddin.
Dia menyampaikan bahwa pandemi ini pun juga berdampak sangat serius terhadap buruh.
Perwakilan buruh di Jatim ini mengaku wajar jika tetap ada kenaikan upah untuk tahun depan.
"UMK 2021 Tetap harus naik," kata Nuruddin.
Dia menyebut bahwa Upah rata-rata Buruh di Jatim mulai Surabaya hingga Pacitan masih diangka Rp 2,4 juta. Masih jauh dari layak.
Jika mengacu kepada standar atau syarat pemerintah dalam memberikan bantuan subsisi upah kepada pekerja atau buruh saat ini, yang berhak mendapatkan bantuan itu adalah mereka yang upahnya di bawah Rp 5 juta.
Jadi secara tidak langsung pemerintah sendiri mengakui bahwa buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta itu kurang sejahtera, sehingga perlu diberikan bantuan subsidi upah.