UMK 2021

Begini Alur Penetapan Besaran UMK 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan, besaran nominal UMK itu akan ditetapkan dengan cermat.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
pixabay
Ilustrasi uang 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo masih akan membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pertengahan September akan ada rapat khusus pembahasan penetapan UMK di tengah pandemi.

Kadisnaker Jatim menyatakan, besaran nominal UMK itu akan ditetapkan dengan cermat.

"Nanti lah kami kasih bocorannya. Biar sekarang berproses dulu," kata Himawan, Selasa (1/9/2020).

Meski demikian, dia menjelaskan, sudah berlaku pola dan alur penetapan UMK.

Apakah masa pandemi corona ini akan memengaruhi besaran UMK, saat ini semua menunggu kepastian tersebut.

Pengusaha, buruh atau serikat pekerja, dan pemerintah termasuk Pemkab, Pemkot, dan Pemprov akan duduk bersama untuk menentukan besaran UMK di masa pandemi. Juga akademisi. Mereka yang akan merumuskan besaran UMK.

Himawan menjelaskan, pihaknya hanya bisa menjelaskan alur penetapan UMK tanpa bisa menebak besaran UMK.

Dewan Pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Akademisi, mengusulkan besaran UMK. Membahas dan menetapkan usulan UMK.

Rekomendasi hasil pembahasan dan penetapan UMK itu disampaikan ke bupati atau wali kota.

Kepala daerah di kabupaten dan kota itu menandatangani usulan penetapan UMK dan menyampaikan rekomendasi usulan UMK itu ke gubernur.

Ditembuskan ke Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan pengupahan ini membahas dan menetapkan UMK yang direkomendasikan ke gubernur.

"Finalnya, gubernur bisa menetapkan UMK yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi atau bisa juga tidak menetapkannya," kata Himawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved