Bancakan Uang Joker: Jaksa Pinangki Rp 7 M, Jenderal Polisi Dapat Besar, Dititipkan Saja 290 Juta

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini mengaku memberikan uang sogokan ke jenderal polisi untuk menghapus red notice atas dirinya

Editor: Musahadah
istimewa
Jaksa Pinangki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra. 

Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Sementara Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. (Kolase Kompas.com)

Tommy Sumardi serahkan uang titipan 20.000 dolar Amerika

Selain Djoko Tjandra, polisi sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi.

Namun, Tommy mangkir dari pemeriksaan.

Dalam kasus ini Tommy berperan sebagai pemberi uang 20.000 dolar (Rp 290 juta) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Uang tersebut merupakan uang yang titipan dari Djoko Tjandra.

Awi Setiyono mengatakan, Tommy lewat pengacaranya beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.

Namun, Tommy berjanji akan hadir Selasa (25/8/2020) ini.

“Untuk tersangka TS yang hadir adalah pengacaranya. TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan Tipikor karena sakit. Kita akan jadwalkan ulang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan janjinya, besok akan berkenan hadir. Sehingga besok sama-sama kita tunggu,” imbuh Awi.

7 Miliar untuk Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009).
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Sumber: Kompas.id)

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved