Penyelundupan Obat Terlarang

Wanita Cantik Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas Jombang, Caranya Dimasukkan ke Buah Salak

Menariknya dalam penyelundupan ini, VN, istri salah satu penghuni lapas membawa ribuan butir pil dobel L dimasukkan dalam buah salak.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Lapas Kelas IIB Jombang berhasil gagalkan peredaran ribuan butir pil dobel L dari pengunjung yang hendak masuk ke Lapas. 

SURYA.CO.ID I JOMBANG -

Penyelundupan obat terlarang ke Lapas Kelas IIB Jombang yang dilakukan seorang wanita, digagalkan petugas jaga saat memeriksa bawaan pengunjung, Senin (24/8/2020).

Menariknya dalam penyelundupan ini, VN, istri salah satu penghuni lapas membawa ribuan butir pil dobel L dimasukkan dalam buah salak.

Sepintas, buah tersebut asli, tapi setelah dipegang dan dirasakan teksturnya lebih gembur.

Dari kecurigaan itu, petugas jaga langsung mencoba membuka buah salak dan isinya pil dobel L.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana, mengungkapkan kejadian tersebut bermula pada pukul 09.30 WIB. 

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengamankan barang bukti 165.000 butir pil koplo double L di rumah kos tersangka HW.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengamankan barang bukti 165.000 butir pil koplo double L di rumah kos tersangka HW. (Istimewa)

Seorang pengunjung berinisial VN istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Jombang, membawa buah salak dikemas plastik kresek. 

"Petugas Lapas pun memeriksa plastik itu dan didapati buah salak yang telah dimodifikasi," kata Mahendra. 

Biji dari buah salak itu dikeluarkan dan diisi dengan pil dobel L. Kemudian, buah tersebut disatukan kembali dengan cara dilem. 

"Petugas tersebut melaporkan ke Kasi Kamtib & KA KPLP. Selanjutnya kejadian ini telah diserahkan kepada pihak Polres Jombang untuk ditindak lanjuti sesuai  peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku,’’ jelas Mahendra. 

Dua Pemuda Nganjuk Ditangkap

Sementara itu, dua pemuda asal Nganjuk yang dituduh mengedarkan pil koplo, Rizki Eko Arfiandi (22) wiraswasta asal Desa  dan Pujirianto (28) wiraswasta asal Desa Ngringin keduanya di Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk diamankan Polisi.

Barang bukti jutaan butir pil koplo jenis dobel L yang ditemukan di sebuah rumah di wilayah Kediri
Barang bukti jutaan butir pil koplo jenis dobel L yang ditemukan di sebuah rumah di wilayah Kediri (Dokumen Polrestabes Surabaya)

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 110 butir pil koplo jenis double L beserta pembungkusnya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka setelah diterimanya informasi dari masyarakat.

"Hasilnya petugas Reskrim mencurigai keberadaan dua orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di lapangan sepak bola Desa Ketandan," kata Rony Yunimantara, Senin (24/8/2020).

Selanjutnya, jelas Rony Yunimantara, kedua pemuda itupun dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil koplo oleh petugas Reskrim dari saku salah satu pemuda tersebut.

Pemuda tersebut mengaku membeli pil koplo dari tersangka Rizki Eko Arfiandi seorang wiraswasta muda Desa Ketandan.

Saat itu juga, petugas Reskrim mendangi rumah tersangka Rizki Eko dan langsung melakukan penggeledahan.

"Dari tersangka Rizki ditemukan barang bukti 99 butir pil koplo, dan saat itu juga tersangka dilakukan pengamanan," ucap Rony Yunimantara.

Tersangka Rizki, menurut Rony Yunimantara, mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka Pujirianto yang juga salah satu wiraswasta muda Desa Ketandan.

Tim Reskrim langsung mendatangi rumah tersangka Pujirianto dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka Pujirianto tersebut diamankan 14 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Saat itu juga, tersangka Pujirianto dilakukan pengamanan oleh Reskrim di Mapolsek Lengkong.

Sejumlah barang bukti pil koplo dan handphone yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari para tersangka pengedarnya, Minggu (14/6/2020).
Sejumlah barang bukti pil koplo dan handphone yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari para tersangka pengedarnya, Minggu (14/6/2020). (surya.co.id/ahmad amru muiz)

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Reskrim Polsek Lengkong Polres Nganjuk. Dan untuk kedua tersangka pengedar pil koplo terancam dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (Samsul Arifin/Ahmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved