Berita Sampang
Trio Kalianget Sering Bertransaksi Narkoba, Berpesta Sabu Saat Dipergoki Polisi
penangkapan awalnya dari informasi masyarakat bahwa ketiga tersangka sering menggunakan dan transaksi sabu.
SURYA.CO.ID, SUMENEP - Sering meresahkan masyarakat karena kerap mengonsumsi dan bertransksi narkoba jenis sabu, tiga orang warga Kecamatan Kalianget akhirnya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu (23/8/2020).
Trio pengedar sabu itu disergap polisi di sebuah rumah kosong di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Yang menjengkelkan, dua dari tiga tersangka itu sedang berpesta sabu ketika dipergoki polisi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioninhtyas menjelaskan, ketiga tersangka itu masing-masing adalah Fathol Bahri (50), Achmad Riyadi (35) dan Fery Indrawan (33).
"Tiga tersangka ini sama-sama warga Kecamatan Kalianget, anggota kami menangkapnya di rumah kosong Desa Kertasada," kata Widiarti, Senin (24/8/2020).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, penangkapan ini awalnya dari informasi masyarakat bahwa ketiga tersangka sering menggunakan dan transaksi sabu.
Dari informasi itu, Satresnarkoba melakukan lidik dan mencurigai sebuah rumah kosong di desa itu. "Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan di rumah kosong tersebut dan kedapatan dua orang sedang pesta sabu," katanya.
Dua orang yang berpesta sabu itu adalah Fathol dan Riyadi. "Ternyata saat itu juga ditemukan barang bukti di tanah rumah kosong yang ditempati kedua tersangka. Tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya," ungkapnya.
Widiarti mengatakan, kedua tersangka membeli sabu dari Fery Indrawan di Jalan Sumba, Desa Kertasada. Polisi pun menangkap Fery di halaman rumahnya.
"Hasil interogasi, tersangka ini mengakui telah menjual sabu kepada kedua temannya dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan sabu," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***