Berita Kediri
Pasangan Selingkuh Terjaring Razia di Kota Kediri, Begini Reaksi Keluarga saat Tahu
Yang selingkuh baik pihak istri maupun suami malahan ada yang ngamuk-ngamuk. Petugas menyarankan untuk bisa diselesaikan kekeluargaan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Dari tujuh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia penertiban kamar kos di Kota Kediri, hasil pendataan petugas sebagian besar merupakan pasangan selingkuh.
Sebagian lainnya merupakan pasangan yang sedang berpacaran.
"Mayoritas yang terjaring merupakan pasangan selingkuh. Sebagian kecil pasangan sedang berpacaran," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Senin (24/8/2020).
Bagi pasangan yang terjaring razia, petugas meminta mendatangkan pihak keluarga untuk menjemputnya. Sehingga perbuatannya selama ini diketahui oleh pasangannya.
"Yang selingkuh baik pihak istri maupun suami malahan ada yang ngamuk-ngamuk. Petugas menyarankan untuk bisa diselesaikan kekeluargaan, agar tidak sampai cerai, kasihan anak-anaknya," jelas Nur Khamid.
Sementara bagi pasangan yang masih berstatus pacaran rata-rata keluarganya juga marah-marah.
"Petugas menyarankan bagi yang sudah dewasa untuk segera dinikahkan," tambahnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, tempat kos yang menyewakan kamar kepada pasangan bukan suami istri juga terancam mendapatkan sanksi.
Masalahnya, pengelolanya masih belum mengurus perizinan.
Selain itu pengelola tempat kos juga tidak selektif menerima penyewa kamar sehingga disalahgunakan oleh pasangan yang belum menikah.
Sementara identitas pasangan yang terjaring razia petugas di tempat kos sekitar Terminal Tamanan di antaranya, ASH (22) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor dengan SMA (22) warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Kemudian SP (20) warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri bersama JWN (18) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Selain itu AP (18) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama RAP (18) warga Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.
Serta DS (26) warga Desa Parang dengan EKG (21) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
DA (38) warga Kelurahan Setonopande bersama SN (36) warga Kelurahan Tosaren, Kota Kediri.
Kemudian DP (26) warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri dengan KK (23) warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Serta RAP (25) warga Kelurahan Setonopande bersama SP (19) warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Diberitakan sebelumnya, razia kamar kos yang dilakukan Satpol PP Kota Kediri mengamankan 7 pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kos, Sabtu (23/8/2020) malam.