Plh Bupati Sidoarjo Meninggal
Biodata Nur Ahmad Syaifuddin, Plt Bupati sekaligus Wakil Bupati Sidoarjo, Meninggal Dunia Hari Ini
Berikut Biodata Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur, Plt Bupati sekaligus wakil Bupati Sidoarjo yang meninggal hari ini, Sabtu (22/8/2020).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Muslimah harus tetap kreatif. Tidak boleh kalah dengan kalangan lain, meski sehari-hari mengenakan pakaian serba tertutup plus memakai jilbab.
Menurut Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin, jilbab dan busana muslim tidak boleh jadi penghalang kreativitas seseorang. Terutama para muslimah Sidoarjo.
"Berjilbab bukan berarti tidak kreatif. Harus tetap selalu kreatif dan selalu berkarya. Busana muslimah bukan penghalang seseorang untuk selalu berkarya," ujar Wabup di sela acara Sidoarjo Moslem Weeks 2018 di Lippo Mall Sidoarjo, Minggu (30/9/2018) malam.
Di hadapan ratusan pemuda dan remaja muslim yang ikut dalam kegiatan ini, Wabup berulang kali menyampaikan pesannya tersebut. Dia berpesan kepada anak-anak muda Sidoarjo untuk terus berkarya dan selalu kreatif.
"Kreativitas dan karya-karya anak muda yang akan membanggakan Sidoarjo. Apalagi, karya dan kreativitas muslim-muslimah seperti anak-anak ini," lanjut dia.
Ditunjuk jadi Plt Bupati Sidoarjo
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa surat dari Mendagri terkait status Bupati Sidoarjo yang ditahan dan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pelaku tindakan korupsi kini sudah diterima.
Untuk itu, surat tersebut kini tengah diproses dan direncanakan diserahterimakan kepada Wakil Bupati Sidarjo, besok, Selasa (14/1/2020) pagi.
Hak itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun, Senin (13/1/2020) petang.
"Surat dari Mendagri sudah kami terima. Kemudian beserta surat Mendagri itu Gubernur Jatim akan menugaskan Wakil Bupati Sidoarjo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo," tegas Jempin.
"Direncanakan besok, kalau tidak ada halangan, akan diserahkan surat tugas itu ke wakil bupati oleh ibu gubernur di grahadi," ia melanjutkan.
Lebih lanjut ditegaskan Jempin bahwa surat dari Mendagri memuat keterangan dan penjelasan tentang status Bupati Sidoarjo yang tengah ditahan oleh KPK.
Dalam surat itu tidak menyebutkan adanya penonaktifan status bupati.
Dengan dasar praduga tak bersalah, maka status bupati tetap disandang oleh Saiful Ilah hingga ada putusan hukum yang inkrah.
Bahkan Saiful Ilah juga masih akan tetap menerima gaji pokok sebagai seorang bupati atau kepala daerah.