Berita Surabaya
HUT Kemerdekaan RI ke-75, Terpidana Kasus Teror Bom Bali Umar Patek Kembali Dapat Remisi
Terpidana kasus teror Bom Bali, Umar Patek mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI yang Ke-75. Ini adalah remisi kelima yang didapatnya tahun ini
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYA.co.id | SURABAYA - Terpidana kasus teror Bom Bali, Umar Patek mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI yang Ke-75.
Sepanjang tahun 2020 ini total pria berjanggut tersebut mendapat lima bulan remisi.
"Nggak tahu yang ke berapa, tahun ketiga dapat remisi, dapat empat bulan, sebelumnya dapat remisi khusus satu bulan saat idul fitri. Jadi tahun ini total dapat lima bulan," ujarnya, Senin, (17/8/2020).
Dia pun seakan tak peduli jumlah remisi yang didapat. Namun, dia berharap dengan berkelakuan baik menjadi tolak ukur dirinya mendapat remisi kembali.
"Perkiraan bebas saya ga tahu. Harapannya setelah dapat remisi ini dapat remisi selanjutnya," terangnya.
Saat ditanya apakah siap kembali ke masyarakat, ia mengaku sudah siap. Pria kelahiran Pemalang 54 tahun silam itu mengaku aktif mengikuti kegiatan di Lapas Klas I Surabaya. Termasuk perlombaan pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75.
"Kemarin ikut lomba tarik tambang voli dan sepak bola. Juara 2 semuanya," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/umar-patek4_20180816_131547.jpg)