Sabtu, 18 April 2026

Pilbup Tuban 2020

Ditinggal PAN ke Setiajit-Armaya, Ini Respons Keras Gerindra dan NasDem, Sebut Komitmen Itu Berat

Dengan melenggangnya PAN ke Setiajit-Armaya, maka Eko Wahyudi-Agus Maimun saat ini hanya didukung Gerindra dengan perolehan 5 kursi dan NasDem 2 kursi

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
Foto Istimewa
Ketua DPD Gerindra Jatim, Soepriyatno menyerahkan surat rekomendasi DPP untuk Pilkada Tuban kepada Eko Wahyudi-Agus Maimun. Tampak dalam foto juga hadir Ketua DPC Gerindra Tuban, PAN Tuban dan Nasdem Tuban. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Partai Amanat Nasional (PAN) secara terang-terangan telah menyatakan dukungan kepada Setiajit-Armaya Mangkunegara, sebagai calon bupati dan wakil Bupati Tuban pada Pilbup Tuban 2020.

Meski sebelumnya telah memberikan dukungan kepada pasangan Eko Wahyudi-Agus Maimun untuk maju di Pilbup Tuban 2020 dengan ditandainya form BIKWK.

Lantas bagaimana sikap partai Gerindra dan NasDem atas sikap PAN peraih tiga kursi yang telah meninggalkan koalisi?

Ketua DPC Gerindra Tuban, Tri Astuti mengatakan, memang berat memegang komitmen.

Dalam waktu dekat ini partainya akan menentukan sikap, untuk mengambil mana langkah yang terbaik.

"Tentu kita akan bersikap, atas langkah PAN yang berpindah ke Setiajit-Armaya," ujar Astuti dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020).

Perempuan yang juga sebagai anggota DPRD itu menjelaskan, pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan partai politik lain atas dinamika ini.

Sedangkan untuk keputusan akhir ada pada kewenangan DPD dan DPP Gerindra tentunya.

"Kita tunggu saja keputusan akhir, nanti akan diputuskan DPP," tutup dia.

Sedangkan Ketua DPD NasDem Tuban, Sumantri menyatakan hingga saat ini partainya masih memberikan dukungan kepada pasangan Eko Wahyudi-Agus Maimun.

Disinggung mengenai kabar partainya akan berpindah ke calon lain, Sumantri menjawab diplomatis.

"Sabar, yang jelas saat ini kita masih di Eko Wahyudi-Agus," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD PAN Tuban, Agung Supriyanto mengungkapkan, memang ada polemik sehingga DPP mengeluarkan SK (Surat Keputusan) berjenjang.

SK yang termuat dalam form B1-KWK awalnya diberikan kepada Eko Wahyudi-Agus Maimun tertanggal 30 Juli.

Berselang dua pekan berikutnya, DPP kembali menurunkan SK juga dalam form B1-KWK kepada Setiajit-Armaya Mangkunegara tertanggal 12 Agustus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved