Berita Surabaya

Sadisnya, Yusron Peragakan 25 Adegan Cara Dia Membunuh Terapis Pijat di Surabaya

Yusron Firlangga diringkus polisi di wilayah Ngoro, Mojokerto, Rabu (17/6/2020), lima jam sejak pelariannya usai membunuh Oktavia Widyawati

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Yusron Firlangga (18) pelaku pembunuhan Oktavia Widyawati alias Monic (33) seorang terpais pijat asal Ciliwung, Surabaya jalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (13/8/2020). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Yusron Firlangga (18) pelaku pembunuhan Oktavia Widyawati alias Monic (33) seorang terpais pijat asal Ciliwung Surabaya menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (13/8/2020).

Dijaga ketat polisi, Yusron memerankan 25 adegan sejak kedatangan korban hingga korban dihabisi nyawanya di sebuah rumah, di Jalan Lidah Kulon IIB Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra menyebut, rekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokkan antara BAP dengan proses kejadian.

"Ini untuk memastikan hasil BAP dengan proses kejadian yang dilakukan tersangka dengan memerankan beberapa adegan," kata Agung, Kamis (13/8/2020).

Dari 25 adegan yang diperankan itu, polisi memastikan apa yang ada dalam berkas BAP sesuai dengan apa yang dilakukan oleh tersangka.

"Semuanya sesuai yang tertuang dengan BAP," tambahnya.

Selain polisi, rekonstruksi perkara itu juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat Yusron membekap korban usai berteriak dan melayangkan empat tusukan di leher hingga tak bernyawa.

Setelah itu, Yusron memasukkan jasad korban dan mencoba membakarnya dengan kompor portable meski akhirnya diurungkan.

Penemuan Mayat Wanita Dalam Kardus Gegerkan Warga Lidah Kulon Surabaya, Ada Luka Sayatan di Leher

Sebelumnya, Yusron Firlangga diringkus unit Jatantas Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Ngoro, Mojokerto, Rabu (17/6/2020), lima jam sejak pelariannya usai membunuh Monic.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara pembunuhan terapis pijat tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved