Regional
Permohonan PK Djoko Tjandra Diduga Diatur Jaksa Pinangki, Hadiahnya Rp 7,4 Miliar
Pinangki dijanjikan hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan Rp 7,4 miliar apabila berhasil memuluskan permohonan PK.
SURYA.CO.ID - Peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beberapa waktu lalu diduga sangat banyak.
Padahal, Djoko Tjandra sendiri saat itu statusnya buron. Namun Djoko berhasil masuk ke Indonesia kemudian mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
“Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).
Hari juga mengatakan, Pinangki yang kini statusnya tersangka itu bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.
Menurut Kejagung, Pinangki dijanjikan hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar apabila berhasil memuluskan permohonan PK tersebut.
“Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar AS,” terangnya.
Jaksa Pinangki sendiri ditangkap pada Selasa (11/8/2020) malam. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menahan Pinangki dengan alasan obyektif dan subyektif.
Untuk alasan obyektif, penyidik mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, memengaruhi saksi-saksi, dan/atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” terang Hari.
Kejagung dalam kasus ini, menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Pinangki Diduga Berperan Muluskan Pengajuan PK Djoko Tjandra.