Segera Cek Apakah Anda Dapat Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu, Bisa via SMS dan Aplikasi BPJSTK Mobile

Apakah Anda termasuk karyawan yang mendapat bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah? Segera cek melalui sms atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS 

Penulis : Arum Puspita | Editor : Musahadah

SURYA.co.id - Apakah Anda termasuk karyawan yang mendapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?

Jika masih meragu apakah Anda mendapat bantuan Rp 600 ribu, coba simak penjelasan berikut ini. 

Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan sebanyak 4 kali.

Tujuan BSU yakni mendorong konsumsi masyarakat, agar perekonomian kembali pulih dari krisis akibat pandemi COVID-19.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak"

Berikut cara cek apakah dapat bantuan karyawan Rp 600 ribu.

1. Persyaratan 

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Contohnya, jika  seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).

Sementara syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)

Kirim ke 2757

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

*****

Alur bantuan

Pemberian BSU akan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing pekerja yang sesuai kriteria.

Oleh karenanya, pekerja tak perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

Namun, perlu diingat bahwa bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved