Segera Cek Apakah Anda Dapat Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu, Bisa via SMS dan Aplikasi BPJSTK Mobile
Apakah Anda termasuk karyawan yang mendapat bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah? Segera cek melalui sms atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis : Arum Puspita | Editor : Musahadah
SURYA.co.id - Apakah Anda termasuk karyawan yang mendapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?
Jika masih meragu apakah Anda mendapat bantuan Rp 600 ribu, coba simak penjelasan berikut ini.
Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan sebanyak 4 kali.
Tujuan BSU yakni mendorong konsumsi masyarakat, agar perekonomian kembali pulih dari krisis akibat pandemi COVID-19.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?
Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak"
Berikut cara cek apakah dapat bantuan karyawan Rp 600 ribu.
1. Persyaratan
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Contohnya, jika seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.