Regional
Dua Wanita Jadi Otak Perampokan dan Pembunuhan Nenek Maemunah, Perhiasan Emas Digondol
Dalam kondisi panik, IN dan ER mendekati korban lalu mencekiknya. Korban sempat berontak, tapi tenaganya kalah.
SURYA.CO.ID I MAJALENGKA -
Perampokan disertai pembunuhan di rumah nenek Maemunah (68) asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, diotaki dua wanita muda.
Kedua cewek yang masih tetangga korban adalah IN (19) dan ER (18). Sementara, pelaku lainnya masing-masing berinisial, RF, IW, FA, RM, dan UD warga Argapura dan Leuwimunding sama-sama dijebloskan tahanan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan, mengungkapkan peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari rumah korban, kawanan perampok menggondol barang berharga berupa perhiasan emas seberat 32 gram, 1 unit televisi, 3 buah tabung gas LPG dan 1 buah handphone.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 jutaan," tutur AKP Siswono Tarigan, Rabu (12/8).
Ketika peristiwa berlangsung, kawanan ini berniat menggarong rumah korban. Namun aksi yang dilakukan IN dan ER Cs diketahui korban.
Dalam kondisi panik, IN dan ER memdekati korban lalu mencekiknya. Korban sempat berontak, tapi tenaganya kalah dengan kedua wanita yang masih tetangganya itu.
"Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar dengan posisi terbaring," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (12/8/2020).
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Sarah (50) warga setempat. Penemuan itu berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB atau selang 12 jam setelah kejadian.
"Saat itu, saksi mendatangi rumah korban, karena biasanya korban selalu mengantarkan makanan ke sawahnya yang sedang di garap oleh suami saksi," ucapnya.
Namun hari itu, korban tidak ada dan pada saat saksi sampai di rumah korban ia memanggil korban 'Mak Mae' beberapa kali. Namun korban tidak menjawab, lalu Sarah memembuka pintu depan rumah korban, tapi kondisinya terkunci.
"Lalu saksi melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka kemudian saksi masuk dan melihat pintu kamar terbuka.
Saksi Sarah melihat korban dalam keadaan terbaring lalu saksi menghampirinya dan memanggil korban Mak Mae, sambil menyentuh korban, namun korban tidak menjawab. Karena panik, Sarah memanggil tetangga, lalu saksi dan tetangga melihat dan mengecek ternyata korban sudah meninggal dunia," jelasnya.
Dalam kasus ini, pata tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman ukuman 12 tahun penjara.
Sementara, sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nenek di Majalengka Tewas Dirampok, Polisi Amankan 8 Tersangka, Pelaku Utama Justru 2 Gadis Ini