Minggu, 19 April 2026

Berita Gresik

Pemkab Gresik Segera Temui Pemprov Jatim untuk Cabut Penerapan WFH, Disebut Banyak ASN Bolos

Tidak sedikit ASN yang memanfaatkan penerapan WFH ini untuk bolos bahkan berlibur bersama keluarga saat hari aktif

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Cek suhu tubuh di depan gerbang pintu masuk Kantor Bupati Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam waktu dekat akan sowan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk mencabut kebijakan Work From Home (WFH) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, tidak sedikit ASN yang memanfaatkan penerapan WFH ini untuk bolos bahkan berlibur bersama keluarga saat hari aktif.

Akibatnya, pekerjaan kantor yang seharusnya dikerjakan di rumah jadi terbengkalai. Pelaksanaan WFH pun dinilai tidak efektif karena banyak yang melanggar.

“Masih belum dikirim (usulan pencabutan WFH), kami koordinasi dulu dengan Sekdaprov sesegera mungkin,” ujar Pj Sekda Gresik, Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Kamis (6/8/2020).

Abimanyu mengatakan, sebenarnya sudah lama evaluasi penerapan WFH di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam penerapannya ada yang efisien, ada yang tidak.

Padahal penerapan WFH ini cukup bagus selama pandemi covid-19. Yaitu mengurangi aktivitas berkumpul dalam satu tempat, physical distancing, mengurangi sosial distancing tapi disalahgunakan oleh ASN.

“WFH kerja dirumah bukan libur di rumah, jadi tetap membuat laporan pekerjaan di rumah. Bukan berarti WFH libur enak-enakan, malah tidak bagus,” ucapnya.

Diketahui sejak Senin lalu, Bupati Sambari memantau langsung kedisiplinan ASN di depan gerbang pintu masuk Kantor Bupati Gresik.

Ternyata masih banyak ASN yang tidak disiplin, seperti tidak masuk kerja tepat waktu.

Pada Rabu lalu, tepatnya hari ke tiga pemantauan Disiplin PNS di masa pandemi. Masih saja ada ASN yang terlambat. Ada 21 ASN terlambat datang melewati pukul 08.00 Wib.

Jumlah ini menurun dibanding dua hari sebelumnya, pada hari pertama Senin ada 179 ASN terlambat dan pada hari ke dua, Selasa ada 62 ASN terlambat datang.

“Setiap ASN yang terlambat datang akan di kumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. Seperti dua hari sebelumnya. Mereka diharuskan mengikuti apel khusus. Untuk apel yang ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari,” terang Edi Hadi Siswoyo, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik.

Sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor Bupati, namun juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP) ASN.

“Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik” katanya.

Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan oleh bupati serta jajaran Penegak Disiplin ASN Pemkab Gresik.

“Di masa new normal ini, kami tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Kami harus mengaktifkan kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus mengikuti protokol kesehatan dan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020,” papar Edi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved