CPNS 2019

Besok Terakhir Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Simak Syarat dan Cara Ganti Lokasi Tes

Daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKB CPNS 2019 berakhir besok, Jumat (7/8/2020). Berikut cara

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Cek hasil SKD CPNS 2019 

Penulis : Arum Puspita | Editor : Musahadah

SURYA.co.id - Daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKB CPNS 2019 berakhir besok, Jumat (7/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, daftar ulang SKB merupakan tahap untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.

Sejak Sabtu (1/8/2020), tahap daftar ulang sudah dilakukan di situs sscn.bkn.go.id.

Melansir dari akun Twitter @BKNgoid, terhitung 5 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB, sebanyak 300.776 peserta SKB CPNS 2019 telah memilih lokasi ujian.

Berikut cara daftar ulang SKB CPNS 2019

Proses daftar ulang

Pertama, peserta harus login akun masing-masing di sscn.bkn.go.id.

Kemudian memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka bisa mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Sementara peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:

"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."

Lokasi tes

Peserta SKB CPNS 2019 bisa mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Misalnya, instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta.

Akan tetapi, domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta.

Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta.

"Ini untuk mengurangi pergerakan peserta dari satu provinsi ke provinsi lain," kata Paryono.

Selanjutnya, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat peserta akan melakukan tes SKB.

Selanjutnya peserta memilih titik lokasi tes SKB. Peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.

Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol Simpan.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan dalam kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes.

Tetapi hanya tersisa 2 kali kesempatan lagi.

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri.

Peserta dapat memilih negaranya dan Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan lokasi yang tersedia.

Cetak kartu ujian

Apabila peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Setelah memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Adapun tampilan kartu ujian SKB yang sudah tercetak mirip dengan kartu ujian SKD. Di sana ada data diri, PIN peserta, foto peserta, hingga tanda-tangan peserta.

Ada 2 bagian dalam 1 lembar. Di bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 dan di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019.

(Vina Fadhrotul Mukaromah/Nur Fitriatus Shalihah/Arum Puspita/KOMPAS/SURYA.co.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved