Total PNS yang akan Terima Gaji ke-13 Diungkap Menpan RB, Ada Guru hingga Dokter, Berikut Rinciannya
Total PNS yang akan menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020 mendatang diungkap oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Berikut rinciannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Total PNS yang akan menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020 mendatang diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mencairkan gaji ke-13 PNS dan dana pensiunan pada Agustus 2020.
Melansir dari Antara, kabar terbaru menyebutkan total PNS yang akan menerima gaji ke-13 adalah sebanyak 4.100.894 orang, seperti yang dibeberkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan, mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/eselon I dan eselon II, serta pejabat setingkatnya.
• Selain Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Uang Pensiunan akan Naik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll).
Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.
Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.
Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.
Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Uang Pensiunan PNS akan Naik
Selain itu, pemerintah juga dikabarkan sedang merancang kenaikan uang pensiunan PNS.
Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Uang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya'
Saat ini Kemenpan RB tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan para PNS dan para pensiunan PNS.
Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS akan lebih besar daripada biasanya karena yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," kata Tjahjo, Rabu (8/7/2020).
Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS tersebut bisa direalisasikan.
"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," ujar dia.
Tjahjo menambahkan, dirinya belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.
Pasalnya, keuangan negara belum membaik akibat imbas wabah Virus Corona atau Covid-19.
"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.
Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema uang pensiun bagi pegawai negeri sipil ( PNS ).
Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/1/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema Dana Pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.
Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.
Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.
Ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh PNS melalui pencairan dana pensiun tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?
Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun.(Abdu Faisal/Virdita Rizki/Putra Dewangga/Antara dan Kompas/Surya.co.id)