Saksi Pembunuhan Digebuki Polisi

Sarpan Saksi Pembunuhan Disetrum, Dipukul Kayu dan Rotan, Kanit Reskrim dan Anak Buahnya Kena Balak

Sarpan menyebutkan, dirinya tak tahu penyebab dirinya dipukuli oleh para oknum polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.

Istimewa
Korban penganiayaan (saksi) Sarpan keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum,Rabu (29/7/2020). 

"Waktu di dalam tahanan saya dihajar, gak tahu permasalahannya. Pikir saya, disuruh tidur di situ, ternyata saya dipukuli sama orang itu.Alasannya apa saya nggak tahu," ucapnya dengan suara pelan.

Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti, membenarkan kehadiran kliennya untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

"Ini saya lagi mendampingi Pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu.
Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, sehingga tertunda.

"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.

"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.

Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan disidang disiplin.

"Mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.

Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.

Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan.Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan.

Karena hal tersebut, warga desa tempat tinggal Sarpan mendatangi Polsek Percutseituan untuk mendesak polisi melepaskan saksi Sarpan.

Sarpan akhirnya dipulangkan dengan wajah lebam yang diduga dianiaya pada Kamis (2/07/2020) sore. (Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 5 Hari Dianiaya di Sel Tahanan, Sarpan Mengaku Dipukuli Kanit Reskrim Polsek Percutseituan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved