Berita Tulungagung
Pembunuh Janda Kaya Raya di Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara
terdakwa pembunuh Miratun (68), janda kaya warga Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut, kabupaten Tulungagung, diputus hukuman 18 tahun penjara
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Rian Dicky Vebriyanto (26), terdakwa pembunuh Miratun (68), janda kaya warga Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut, kabupaten Tulungagung, diputus hukuman 18 tahun penjara oleh hakim PN Tulungagung, Selasa (28/7/2020).
Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung sama-sama menerima dan tidak mengajukan banding.
Menurut JPU, Anik Partini, putusan hakim dinilai cukup memuaskan.
Sebelumnya JPU mendakwa Rian dengan pasal 339 KUH Pidana, karena melakukan pembunuhan yang didahului kejahatan lain.
“Sebelum dia membunuh, sebelumnya dia pernah mencuri barang berharga dan uang milik korban,” terang Anik, Selasa (28/7/2020).
Lanjut Anik, di hari pembunuhan, Rian sebenarnya bermaksud kembali mencuri di rumah korban.
Namun saat itu dia sama sekali tidak menemukan barang berharga maupun uang.
Kemudian muncul niat merampas perhiasan yang ada dikenakan oleh Miratun saat itu.
“Jadi unsur perencanaannya tidak terpenuhi. Ide membunuh korban itu muncul karena dia tidak menemukan benda berharga saat akan mencuri pada kesempatan ke-2,” tutur Anik.
Ancaman hukuman Pasal 339 KUH Pidana adalah penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sehingga hukuman 18 tahun penjara sudah dianggap memuaskan, karena lebih dari 2/3 tuntutan.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena koran sudah tua dan sebelumnya terdakwa sudah mencuri perhiasan serta uangnya.
Sedangkan yang meringankan, Rian berterus terang selama persidangan dan tidak berbelit-belit.
“Ia mengakui hasil kejahatannya dipakai untuk bersenang-senang dengan teman kekasihnya” pungkas Anik.
Miratun, janda kaya tanpa anak ini ditemukan meninggal di kamarnya, Jumat (14/2/2020) dini hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pembunuh-janda-kaya-di-tulungagung-divonis-18-tahun-penjara.jpg)