Update Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Termasuk Pensiunan Cair Agustus, Berikut Besarannya

Berikut update Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Termasuk Pensiunan yang Cair Agustus, Berikut Besarannya setelah sempat ditunda

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidiya
Kolase Kompas TV
Update Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Termasuk Pensiunan Cair Agustus, Berikut Besarannya 

SURYA.co.id - Gaji ke-13 PNS TNI Polri termasuk pensiunan akhirnya dikabarkan cair Bulan Agustus 2020.

Diberitakan sebelumnya Gaji ke-13 mengalami penundaan pencairan, karena pemerintah tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Selain kabar waktu pencairan Gaji ke-13, kabar terbaru lainnya yaitu pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Perlu diketahui, selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved