Cerita Suami Tega Jadi Germo Istrinya Sendiri, Bercinta Bertiga hingga Minta Fee 25 Persen
Kasus suami jual istri masih marak terjadi melalui aplikasi online. Bahkan, baru-baru ini di Ciganjur, sang suami yang jadi germo istrinya minta fee.
SURYA.co.id | CIANJUR - Kasus suami jual istri masih marak terjadi melalui aplikasi online. Bahkan, baru-baru ini di Ciganjur, sang suami yang menjadi germo istrinya minta fee (komisi) 25 persen.
Tak hanya meminta fee, kasus di Ciganjur ini sepertinya juga mencontoh kasus-kasus sebelumnya. Semisal kasus Vina Garut, suami jual istri di Surabaya dan Pasuruan.
Cerita suami tega jadi germo istrinya sendiri ini ada di artikel di bawah ini. Bahkan, sang suami mengaku mau bercinta bertiga dengan istrinya dan pria hidung belang.
Suami di Cianjur yang jual istrinya berinisial EY (48).
EY mengaku sudah enam kali melakukan kegiatan transaksi prostitusi menjual istrinya melalui aplikasi online ini.
"Sejak Januari saya menggunakan aplikasi untuk menjual istri saya, terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujar EY, Senin (20/7/2020) di Mapolres Cianjur.
EY mengatakan, ia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan nekat melakukan seks menyimpang dengan menggunakan aplikasi karena terbelit masalah ekonomi.
Prostitusi online yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY (48) ini dilakukan di sebuah aplikasi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan praktik perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut.
Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang.
Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu, dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/suami-jual-istri-di-fb-lawan-2-pria-sekaligus-dikeler-ke-surabaya-motifnya-di-luar-dugaan.jpg)