Virus Corona di Jatim
Viral di WhatsApp, Warga Surabaya dan Jatim Tak Bermasker Didenda Rp 150.000, Khofifah: Hoaks
Sejumlah wilayah di Indonesia dan di luar negeri telah menerapkan aturan denda bagi warga yang tidak memakai masker. Bagaimana Surabaya Jawa Timur?
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah wilayah di Indonesia dan di luar negeri telah menerapkan aturan denda bagi warga yang tidak memakai masker.
Di Jawa Barat (Jabar), warga yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150.000.
Di Hongkong, denda warga tak memakai masker bahkan mencapai Rp 9,4 juta.
Bagaimana dengan Kota Surabaya dan wilayah lain di Jawa Timur (Jatim)?
• BERITA SURABAYA Hari ini Populer: Doa Wali Kota Risma untuk Gibran Rakabuming, Update Kasus COVID-19
• Inikah Saingan KKB Papua? Punya Atribut Mirip TNI-Polri, Paulus Waterpauw Beber Modus Rekrut Anggota
• Selain Ashanty, Sultan Jember Juga Tipu Selebriti Lain, Ini Kerugian Dialami Anang Hermansyah
• Promo Internet Murah Telkomsel Hari ini 19 Juli, Kuota 10GB Cuma Rp 40 Ribu, Simak Cara Aktivasinya
Sebuah pesan berantai beredar di grup WhatsApp atau WA yang menyebut warga Kota Surabaya dan wilayah Jawa Timur (Jatim) lainnya akan didenda jika tak menggunakan masker.
Pesan itu beredar sejak Jumat (17/7/2020).
Dalam pesan tersebut, dijelaskan bahwa sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur, petugas Satpol PP, polisi, TNI, atas nama Gugus Tugas Covid-19 akan menilang warga yang tidak menggunakan masker.
Besaran tilang dari Rp 100.000 hingga Rp 150.000, dan akan dimulai 27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2020.
Dalam pesan itu juga disebutkan beberapa kegiatan warga yang tidak akan dilakukan penilangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto memastikan informasi tersebut hoaks.
"Itu hoaks, sumbernya tidak jelas, yang pasti bukan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur," ujar Benny saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Tim dari Kominfo Jatim, kata dia, juga sudah menelusuri sumber hoaks tersebut.
Hasil yang diperoleh, kabar tersebut hasil menjiplak postingan Instagram Gubernur Jawa Barat @ridwankamil yang diunggah pada 14 Juli 2020.
"Tapi oleh penjiplaknya diedit.
Kabar hoaks juga menyebar di Jawa Tengah," ujar dia.
Gubernur Jawa Timur melalui akun Instagramnya @ khofifah.ip pada Jumat malam juga mengklarifikasi kabar hoaks tersebut.
"Saya pastikan pesan berantai ini hoaks parah.
Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas.
Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya?" ujar Khofifah.
Mulai 27 Juli, Warga Tak Pakai Masker di Jabar Didenda Hingga Rp 150.000
Gubernur Jawa Barat ( Jabar) Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil mengatakan, mulai Senin (27/7/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
“Diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata Emil, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Emil, dalam Live Talkshow Indonesia Congress Management bertajuk Laju Pariwisata Jawa Barat di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Emil menegaskan, sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi masyarakat Jabar saja, tapi juga bagi warga luar Jabar yang sedang berwisata di Jabar.
“Siapa yang datang ke tanah Jabar, harus ikut aturan Jabar,” kata Emil.
Kemudian pada talkshow tersebut, Emil membahas langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Jabar sebelum mengizinkan pembukaan destinasi wisata.
Emil mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah tujuan wisata, serta mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata dan sarana transportasi umum.
“Saya cek tanda jaga jarak mulai dari titik masuknya. Kemudian saya pastikan pengelola dan karyawannya memakai masker dan face shield.
Saya juga mengecek pembatasan jarak, jadwal, dan cara booking transportasi,” kata Emil.
Emil menambahkan, terdapat tiga rumus agar pariwisata di Jabar aman beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pertama, proses reservasi tiket secara online.
Kedua, menjaga keamanan transportasi dan perjalanan wisata. Ketiga, menjaga kedisiplinan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun.
“Jika semua itu diterapkan, seharusnya seluruh jenis wisata di Jabar bisa dibuka lagi,” kata Emil.
Jika dinilai sudah aman, Emil melanjutkan, pihaknya akan kembali mempromosikan potensi wisata Jabar, seperti aspek kebersihan, kesehatan, keindahan, kreativitas, keamanan, dan murah senyum.
“Intinya, saya juga ingin pariwisata kembali normal.
Hanya saja saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya, dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru,” kata Emil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Pesan Berantai Warga Jatim Tak Bermasker Didenda Rp 150.000, Khofifah: Hoaks Parah",